Polisi Tahan Pemilik Situs Nikahsirri.com
Polisi telah menetapkan Aris Wahyudi,
pemilik situs Nikahsirri.com sebagai
tersangka kasus dugaan pornografi. Atas dasar itu polisi memutuskan untuk
menahan Aris.
"Kita melakukan penahanan selama 20
hari. Kalau proses pemberkasannya belum selesai nanti kita perpanjang
(penahanannya)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono,
Senin (22/9/2017).
Argo menambahkan, Aris ditetapkan sebagai
tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam. Dia dikenakan Pasal
Undang-Undang Pornografi dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Kita kenakan Pasal 4, Pasal 29 dan
Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45,
Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.
Aris Wahyudi, pemilik sekaligus pendiri
situs nikahsirri.com,
ditangkap Tim Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya pada Minggu (24/9/2017) di
kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Penangkapan Aris terjadi setelah Tim
Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya menemukan situs www.nikahsirri.com pada
22 September 2017 lalu.
Situs tersebut berisikan konten pornografi
yang menawarkan fasilitas lelang perawan dan juga menyediakan jodoh serta wali.
Polisi juga menyita barang bukti berupa
laptop, empat buah topi berwarna hitam bertuliskan "Partai Ponsel,"
dua buah kaos berwarna putih bertuliskan "Virgins Wanted," dan satu
spanduk hitam bertuliskan "Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political".
Komentar
Posting Komentar